Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Karantina Rachel Vennya, Kompolnas: Polisi Perlu Usut Pungli Rp40 Juta

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 16 Desember 2021 |09:27 WIB
Kasus Karantina Rachel Vennya, Kompolnas: Polisi Perlu Usut Pungli Rp40 Juta
Rachel Vennya (Foto : Instagram/@rachelvennya)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi untuk mengusut tuntas pungutan liar (pungli) yang dilakukan Rachel Vennya sebesar Rp40 juta agar tidak dikarantina. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, penyidik harus menelusuri semua pihak yang diperiksa dalam pungli yang diberikan Rachel Vennya.

Pemeriksaan juga perlu dilakukan pada petugas satgas Covid yang disebut Rachel Vennya.

"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp40 juta. Tidak hanya Rachel Vennya dan Ovelina yang perlu diperiksa, melainkan juga perlu ditelusuri siapa saja yg dimaksud Rachel Vennya dengan Satgas yang minta," kata Poengky melalui pesan singkat, Kamis (16/12/2021).

Dia menyebut bahwa sosok dibalik asisten Rachel yang memuluskan rencana hingga tidak perlu melakukan karantina meski dia telah menjalani perjalanan luar negeri.

"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelia yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement