Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh! Pengendara Motor Kawal Ambulans Kena Tilang dan Diancam Pidana

Mohammad Adrianto S , Jurnalis-Minggu, 19 Desember 2021 |14:12 WIB
Heboh! Pengendara Motor Kawal Ambulans Kena Tilang dan Diancam Pidana
Viral pemotor ditilang karena kawal ambulans/ medsos
A
A
A

JAKARTA - Beredar sebuah video yang menunjukan pengendara motor ditilang karena mengawal sebuah ambulans yang tengah melaju di jalanan.

(Baca juga: Viral Benda Mirip Tank di Perairan Natuna, Ini Respons TNI AL)

Peristiwa ini terekam dan diunggah di akun TikTok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021). Video ini mendapat cukup banyak perhatian dari warganet sehingga menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat polisi menanyakan kepada pengendara motor ini alasan kenapa dia mengawal ambulans tersebut, serta memastikan apakah dia memiliki kewenangan.

(Baca juga: Mantan Relawan Ambulans Covid-19 Curi Tas Pengunjung RS Harapan Kita)

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tanya polisi.

Tidak hanya itu, polisi ini juga menjelaskan terkait pasal apa saja yang dilanggar oleh sang pengendara, serta sanksi yang akan dikenakan.

“Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement