Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Lonjakan Libur Nataru, Pemerintah Perketat Regulasi Perjalanan

MNC Portal , Jurnalis-Senin, 20 Desember 2021 |16:37 WIB
Cegah Lonjakan Libur Nataru, Pemerintah Perketat Regulasi Perjalanan
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA— Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, bahwa regulasi perjalanan di masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru) dapat berjalan dengan maksimal.

(Baca juga: Libur Nataru, Kemenhub Tak Tambah Kapasitas Penerbangan)

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan Kemenhub telah menerbitkan Empat Surat Edaran terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi.

“Kita dari Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi dan kmi telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE),” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi Virtual, Senin (20/12/2021).

 (Baca juga: ASN dan Keluarganya Dilarang Cuti dan Bepergian saat Nataru, MenPANRB: Mohon Kesadarannya)

Menurutnya, untuk SE No 1099 mengatur regulasi transportasi di darat, unruk SE No 110 mengatur regulasi transportasi laut, dan 111 mengatur regulasi transportasi udara dan No 112 untuk kereta Api.

“Ini akan berlaku mulai 24 Desember yang merujuk pada inmendagri dan satgas. Perlu kami tegaskan kami memperketat prokes di seluruh sana prasarana,” tutupnya.

Untuk syarat mulai dari wajib vaksin, wajib mengantongi izin antigen, menggunakan aplikasi peduli Lindungi dengan catatan ketentuan yang telah berlaku.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement