Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, Sidang Digelar Virtual dan Tertutup

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |13:03 WIB
Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, Sidang Digelar Virtual dan Tertutup
Suasana di depan ruang sidang kasus guru pesantren Herry Wirawan perkosa belasan santriwati. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

Diketahui, Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Selain di sekolah hingga yayasan yang dikelolanya, Herry juga memperkosa santriwati-santriwatinya di hotel hingga apartemen.

Herry didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Herry juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement