Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, Sidang Digelar Virtual dan Tertutup

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |13:03 WIB
Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, Sidang Digelar Virtual dan Tertutup
Suasana di depan ruang sidang kasus guru pesantren Herry Wirawan perkosa belasan santriwati. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

BANDUNG Herry Wirawan (36), guru pesantren terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, menjalani sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan tersebut digelar secara tertutup di Ruang Sidang Anak PN Bandung. Tampak petugas PN Bandung menjaga pintu masuk ruang sidang yang tertutup rapat.

Puluhan awak media pun terlihat berkumpul di depan ruang sidang untuk menantikan jalannya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo itu.

Diketahui, Herry memperkosa belasan santriwatinya yang masih berstatus anak-anak berulangkali hingga hamil. Bahkan, beberapa di antaranya sudah melahirkan anak.

Dalam sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB tersebut, PN Bandung juga menghadirkan tiga orang saksi yang juga korban kebiadaban Herry. Adapun terdakwa mengikuti jalannya sidang di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

Baca juga: Kasus Guru Cabul Herry Wirawan, Kapolda Jabar: Bisa Saja Timbul Temuan Baru dalam Penyidikan

"Ada tiga orang saksi, kalau terdakwa mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan," kata Humas OM Bandung, Wasdi Permana di sela sidang.

Wasdi menjelaskan, sidang lanjutan itu merupakan sidang ke delapan di mana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana bertindak langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya betul, pak Kajati jadi JPU di dalam," kata dia.

Menurut Wasdi, sidang ke delapan itu merupakan agenda terakhir dari rangkaian pemeriksaan saksi anak. Selanjutnya, sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dewasa.

"Tapi saya belum mendapat informasi berapa saksi yang sudah diperiksa dan yang belum," kata Wasdi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement