Usai kejadian pelaku langsung kabur, 10 hari tak terendus polisi, lalu warga melapor ke polisi jika pelaku pulang ke rumahnya, polisi kemudian menciduknya.
“Selain mengamankan pelaku, kami menyita barang bukti palu dan baju korban berikut dua sepeda motor pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (21/12/2021).
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 Ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)