Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditegur Pakai Knalpot Brong, Pria Ini Malah Getok Tetangganya Pakai Palu hingga Tewas

Bambang Sugiarto , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |22:25 WIB
 Ditegur Pakai Knalpot Brong, Pria Ini Malah Getok Tetangganya Pakai Palu hingga Tewas
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Usai kejadian pelaku langsung kabur, 10 hari tak terendus polisi, lalu warga melapor ke polisi jika pelaku pulang ke rumahnya, polisi kemudian menciduknya.

“Selain mengamankan pelaku, kami menyita barang bukti palu dan baju korban berikut dua sepeda motor pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (21/12/2021).

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 Ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement