JAKARTA - Kartini Perindo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020. PP itu berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anak-Perempuan DPP Kartini Perindo Santi Paramita menuturkan, ditekennya PP itu bukan untuk pembalasan dendam, namun semata-mata hanya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
"PP tentang kebiri, itukan sudan ada ya, tadinya saya berpandangan kebiri itu tak manusiawi hukumannya. Tetapi setelah pemerintah mengesahkan PP itu, ternyata memang negara mengesahkan itu tidak untuk membalas dendam, bukan menyakiti dari pelaku, tapi memberikan efek jera," ujar Santi dalam Webinar Partai Perindo, Rabu (23/12/2021).
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376
Dia mengatakan, sebelum PP tersebut diimplementasikan, sudah diatur bagaimana mekanisme kebiri tersebut, mulai dari pengujian klinis, monitoring, dan tracking terhadap pelaku. Menurutnya, kebiri pun diterapkan sebagai hukuman tambahan, bukan utama.