Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Kakek Tega Cabuli Anak dan Cucunya

Demon Fajri , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |14:52 WIB
Bejat! Kakek Tega Cabuli Anak dan Cucunya
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

BENGKULU - Seorang kakek berinisial AS (48) warga Kota Bengkulu, ditangkap polisi lantaran telah mencabuli anak dan cucunya yang berusia 6 dan 12 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, pelaku diamankan pada Senin 20 Desember 2021, sore, dan telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan rudapaksa.

"Tersangka diamankan setelah menerima laporan dari orangtua korban. Tersangka diduga merudapaksa anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan cucunya," kata Sudarno, Rabu (22/12/2021).

Dari keterangan tersangka, kata Sudarno, perbuatan asusila tersebut dilakukan lantaran AS memiliki hasrat setelah memandikan cucunya dan bernafsu dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri.

"Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," pungkas Sudarno.

Baca Juga : Pengasuh Panti Asuhan Diduga Cabuli 3 Bocah di Hotel

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement