JAKARTA - Polri mengungkap modus kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban hingga Rp1,3 triliun.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa, modus para pelaku yakni membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja atau SPK yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alat kesehatan (alkes).
Ramadhan menuturkan, guna meyakinkan para investor atau korbannya, pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor.
"Dikarenakan pengadaan alkes dalam jumlah besar, yaitu mencapai ratusan ribu box atau pieces. maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal. para pelaku menawarkan ekpada para inevstor untuk melakukan suntikan modal. dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu satu sampai dengan empat minggu," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).
Dalam hal ini, kata Ramadhan, pelaku masih melakukan pencairan pada 3 desember 2021. Namun per tanggal 5 desember sudah tidak ada pencairan.
"Artinya, di awal-awal pencairan itu ada, namun sampai tanggal 5 pencairan keuntungan itu sudah tidak ada lagi. Yang telah dilakukan penyidik Dittipdieksus Polri telah menyelidiki, kemudian melakukan menangkap tersangka," ujar Ramadhan.
Baca Juga : Bareskrim Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun
Kasus ini didasari laporan polisi nomor 744/XII/2021/BARESKRIM tertanggal 13 Desember 2021 dengan pelapor L. Sejauh ini, sudah ada laporan di posko sebanyak 141 korban. Sedangkan kerugian dari 15 saksi korban yang telah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP mencapai kurang lebih Rp362,3 miliar.