Menurut Ramadhan, tersangka yang telah ditangkap yakni atas nama BN pada Jumat 17 desember 2021 pukul 02.00 di salah satu apartemen di kuningan. Kemudian, atas nama VA, yang ditangkap pada tanggal 16 desember 2021 di salah satu kamar kos di wilayah Tangerang.
Kemudian ketiga atas nama DR, ditangkap pada tanggal 21 desember 2021 di sebuah resor di bogor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.
"Berikut Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 98 tentang perbankan, berikut Pasal 105 dan/atau Pasal UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," tutup Ramadhan.
(Erha Aprili Ramadhoni)