JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari yang sedang berstatus sebagai narapidana.
Selain itu, jaksa juga bakal menghadirkan Keponakan Rita Widyasari, Adelia Safitri dan terdakwa Pengacara Maskur Husain.
"Rencana saksi hari ini, Maskur Husain (lanjutan); Rita Widyasari; dan Adelia Safitri (keponakan Rita widyasari)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/12/2021).
Nama Rita Widyasari kerap muncul di sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara. Rita disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus perkaranya. Diduga, sejumlah uang suap untuk mengurus perkara Rita berasal dari Azis Syamsuddin.
Bahkan, Rita sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Stepanus Robin sebelumnya. Terungkap sejumlah fakta-fakta soal keterkaitan aliran uang dari Rita Widyasari, Azis Syamsuddin, dan Stepanus Robin Pattuju. Sementara kali ini, Rita akan digali pengakuannya untuk Azis Syamsuddin.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.