"Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan cara mematahkan spion mobil sebanyak 12 kali. Uang hasil curian itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Susida menuturkan, 12 lokasi tempat pelaku melancarkan aksinya antara lain dekat SMP 47 Rawamangun, Dekat Makam Pangeran Jayakarta, Jalan Batu Wulung Kayu Putih, Sodong Cipinang, Jalan Kayu Mas, Jalan Katoprak Cipinang, Jalan Ampera Rawamangun, Pasar Ampera Rawamangun, daerah Sumur Bor Cakung, Jalan Pulonangka, Jalan Jati dan daerah Rawamangun.
"Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban. Beruntung korban memiliki rekaman CCTB pencurian spion mobilnya dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku," tuturnya.
Baca Juga: Bobol Tembok Minimarket, Kawanan Garong Gasak Rokok dan Uang
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor matic, kaos berwarna oranye dan celana berwarna cream. "Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.