SERANG - Enam buruh tersangka perusakan pintu ruangan kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Dari pemeriksaan, dua dari enam buruh dilakukan penahanan.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sejak Sabtu 25 Desember hingga dan Minggu 26 Desember 2021. Dua buruh yang ditahan yakni OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) yang merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Penahanan terhadap dua buruh tersebut dikarenakan melakukan perusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Rusak Mobil dan Aniaya Pejalan Kaki, 6 Pemuda Mabuk Ditangkap
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara untuk keempat buruh lainnya yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang dan SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang tidak dilakukan penahanan.
Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat 24 Desember 2021 lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.