JAKARTA - Sanksi tilang biaya progresif akan dikenakan kepada pelanggar ganjil genap (gage) di sekitaran tempat wisata saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan kebijakan itu untuk dilakukan hingga 2 Januari mendatang di sekitar lokasi wisata yang ditentukan, sebagaimana Operasi Lilin.
"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," kata Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: H-1 Natal, 14.400 Penumpang KA Berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir
Baca juga: Tak Ada Penyekatan Kendaraan Luar Kota yang ke Lembang saat Tahun Baru
Dodi menjelaskan bahwa kepolisian akan melakukan penegakkan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile yang berbasis Artificial Intelligent (AI).
Selain itu, kata Dodi, polisi juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan maksimal, penggunaan handphone saat berkendara, truk bermuatan overload over dimension (ODOL) dan lainnya.
"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," ujar Dodi.