JAKARTA - Pemerintah telah beberapa kali merevisi Peraturan Presiden (Perpres) untuk menambah jabatan wakil menteri (wamen) di berbagai kementerian. Namun, hingga saat ini jabatan tersebut masih kosong.
Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan Perpres baru dengan menambahkan jabatan Wamen di Kemensos.
Kemudian jabatan Wamen yang masih kosong tersebut di antaranya berada di Wamen Ketenagakerjaan, Wamen Koperasi dan UKM, Wamen Perindustrian, Wamen ESDM, Wamen Dikbudristek, Wamen PANRB, dan Wamen Investasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara soal penambahan jabatan wamen di sejumlah kementerian namun belum hingga kini belum diisi.
Dia mengungkapkan bahwa dua alasan penambahan jabatan wamen dalam sejumlah kementerian itu.
Baca juga: Mensesneg Ungkap Alasan Jokowi Tunjuk Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI
“Jadi memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Mengapa? Karena kita hadapi suasana ketidak pastian. Jadi ada situasi tertentu di mana perlu di-backup wamen,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Sejumlah Jabatan Wamen Kosong, Istana: Tak Harus Diisi Semuanya