JAKARTA - Selama tahun 2021 sebanyak 68 insan Kejaksaan diberikan sanksi disiplin hukuman berat. Dari angka tersebut, sebanyak 24 diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam laporan akhir tahun yang disampaikan secara tertulis, Sabtu (1/1/2022).
Burhanuddin juga menguraikan jenis hukuman berat lain yang diberikan kepada anggotanya. Sejumlah hukuman berat tersebut di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada 4 orang.
Hukuman berat lainnya yakni pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 10 orang. Adapun pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 9 orang.
Baca juga: Jokowi Tugaskan Jaksa Agung Bentuk Tim Usut Kasus Pelanggaran HAM Berat
Di samping hukuman berat, sanksi disiplin juga terdiri dari hukuman ringan yang dijatuhkan kepada 44 pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai. Total, ada 209 pegawai yang dikenakan penjatuhan hukuman disiplin pada 2021.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Koruptor Kelas Kakap Bisa Ditindaklanjuti
"Untuk meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap personel yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, bahkan mempidanakan personel yang terbukti melakukan kejahatan," kata Burhanuddin.