JENDERAL Andika Perkasa dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Panglima TNI pada Rabu 17 November 2021. Andika Perkasa yang menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menjadi calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan Presiden Jokowi ke DPR RI kala itu.
Namun, dirinya hanya memiliki waktu 13 bulan atau 1 tahun 1 bulan sebelum akhirnya memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono itu kelahiran Bandung, Jawa Barat pada 21 Desember 1964.
Baca Juga: Berbaret Merah, Gagahnya Jenderal Andika Perkasa saat Muda
Sehingga Desember nanti, umurnya genap 58 tahun yang menandakan masa pensiun bagi perwira TNI sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Akankah Diperpanjang?
Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, pertama secara normatif, masa jabatan perwira TNI sudah ditegaskan bahwa usia dinas TNI adalah 58 tahun. “Jadi tidak bisa ditawar secara undang-undang Pak Andika tahun depan akan pensiun,” ujarnya kepada Okezone saat berbincang dengan beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana kalau ada kehendak presiden ingin memperpanjang, menurut Ismail Hasani, di UU TNI tidak ada pintu yang bisa membuka itu kecuali UU-nya yang diubah. Meski, diakuinya sempat ada preseden pada 2004, saat itu Endriartono Sutanto diperpanjang masa jabatannya sebagai Panglima TNI dengan alasan tertentu.
“Ketika itu UU TNI juga belum berubah ya, masih dalam proses transisi. Ya diperpanjang satu tahun karena alasan stabilitas politik dan keamanan,” katanya.
Baca Juga: Cuma Setahun Jabat Panglima TNI, Andika: Saya Akan Buktikan
Artinya, perpanjangan itu tidak bisa dijadikan refrensi saat ini, karena situasi saat ini sangat kondusif dan kondisi stabilitas keamanan juga terkendali. Apalagi, sambungnya, situasi stabilitas politik sangat-sangat terkendali. Jadi, sebenarnya secara objektif tidak ditemukan alasan untuk memperpanjang jabatan Andika Perkasa.
Ismail Hasani menuturkan, kalau alasan yang digunakan untuk mempanjang jabatan Andika Perkasa karena memasuki tahun politik, mengingat tahun politik mulai kencang di 2023 sampai 2024, ditambah merevisi UU, maka ini merupakan hal yang tidak baik.
“Kalau pemilu jadi alasan pembenar untuk memperpanjang Pak Andika termasuk merevisi UU, maka dia akan diperpanjang sampai 2024. Dan saya kira itu tidak baik bagi regenerasi dan juga bagi soliditas TNI,: tegasnya.
Diakuinya, memang sudah muncul rencana revisi UU TNI untuk memperpanjang masa dinas anggota TNI, baik masa jabatan dan usianya. Namun, dia menilai hal tersebut sangat berisiko karena artinya kehendak presiden untuk secara objektif mempercayai satu orang sosok, lalu merevisi UU.
“Ini biaya politiknya saya kira sangat besar dan betul-betul harus ada alasan objektif yang bisa diuji. Dan saya melihat tentu saja tidak ada alasan objektif yang valid untuk memperpanjang itu,” ujarnya.
Lagi pula, satu tahun waktu yang lumayan panjang untuk Andika Perkasa menjadi seorang panglima. Sebab, efektivitas sebuah kepemimpinan itu tergantung pada pola dan kinerja dan utamanya adalah leadership dari seorang panglima.
“Dan kita tahu dalam beberapa waktu yang amat pendek kita bsa menyimak terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Pak Andika. Jadi satu tahun beliau tetap bisa meninggalkan legacy yang membanggakan bagi republik saya kira,” katanya.
Berbicara soal kandidat lain bila Andika Perkasa tak diperpanjang, menurut Ismail Hasani terlalu dini untuk dianalisis. Tetapi pada dasarnya, yang bisa menjadi panglima TNI adalah yang pernah menjabat kepala staf tiga matra, yakni Angkatan Darat, Udara, dan Laut.
“Tentu saja aspirasi dari berbagai pihak nanti akan muncul dengan berbagai alasan termasuk alasan kesejajaran antar setiap angkatan, karena itu rotasi antar matra menjadi juga penting,” katanya.
Siapa Andika Perkasa?
Andika Perkasa merupakan kelahiran Bandung, Jawa Barat pada 21 Desember 1964. Sebagai Panglima TNI, Andika Perkasa memiliki segudang pengalaman terutama di bidang infanteri (Kopassus). Sebelum jadi Panglima TNI, Andika Perkasa menjabat KSAD.
Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1987 itu juga pernah menjabat Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (pangkostrad) sejak 13 Juli 2018. Karir Andika Perkasa terbilang moncer. Padahal, enam tahun lalu, suami Diah Erwiany Trisnamurti Hendrati itu masih menyandang pangkat kolonel saat menjabat Komandan Resor Militer (Danrem) 023/Kawal Samudera, Kodam I/Bukit Barisan.
Selain Danrem 023/Kawal Samudera, di level perwira menengah, Andika Perkasa pernah menjabat sebagai Sespri Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, dan Komandan Resimen Induk (Danrindam) Kodam Jaya/Jayakarta di Jakarta. Nama Andika Perkasa mulai menanjak ketika diangkat sebagai kepala Dinas Penerangan TNI AD (kadispenad) berdasarkan Keputusan Panglima TNI No Kep/871/XI/2013 pada 8 November 2013. Dia mendapatkan promosi sebagai jenderal bintang satu (brigjen TNI) pada waktu itu.
Andika Perkasa menjabat kadispenad hanya 11 bulan, kariernya terus naik ketika pada 22 Oktober 2014 dipercaya sebagai komandan Paspampres menggantikan Mayjen TNI Doni Monardo. Jabatan mentereng itu hanya berselang dua hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Andika pun resmi menyandang jenderal bintang dua.
Dari Danpaspampres, perwira tinggi yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Harvard, Amerika Serikat itu dipercaya sebagai Pangdam XII/Tanjungpura. Bintang di pundak Andika bertambah satu ketika dipercaya sebagai Komandan Kodiklat TNI. Dia resmi menyandang pangkat letnan jenderal berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/12/I/2018 tertanggal 4 Januari 2018.
(Arief Setyadi )