Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas: Pengawasan dan Aturan Karantina Diterapkan Tanpa Pandang Bulu

Antara , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |22:36 WIB
Satgas: Pengawasan dan Aturan Karantina Diterapkan Tanpa Pandang Bulu
Wiku Adisasmito (Foto : BNPB)
A
A
A

"Data Covid-19 per 5 Januari mencatat sebanyak 164 kasus Omicron di Indonesia," katanya.

Ia menambahkan demi menekan laju penularan Omicron, Indonesia terus meningkatkan upaya penapisan ketat di pintu masuk negara serta penegakan peraturan karantina tanpa pandang bulu.

Satgas juga mengimbau pemerintah dan Satgas Covid-19 di daerah untuk menggencarkan upaya 3T (testing, tracking, dan tracing) agar dapat menghindari lonjakan kasus Covid-19 di komunitas akibat dari Omicron.

Baca juga: WNI Kembali dari Luar Negeri Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Berikut Syaratnya!

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement