JAKARTA - Artis cantik Cassandra Angelie juga dikenakan pasal pidana berlapis di kasus dugaan prostitusi dengan 3 muncikarinya. Pasalnya, Cassandra menyetujui prostitusi yang dilakukannya itu.
(Baca juga: Kenapa Cassandra Angelie Prostitusi Online Tak Ditahan dan Cuma Wajib Lapor?)
"CA dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh mucikarinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Polisi juga memiliki bukti Cassandra menerima bagian dari transaksi yang dilakukan muncikarinya itu. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening Cassandra dengan seizinnya sehingga dia pun dikenakan pasal pidana sabagaimana tiga muncikarinya itu. "Ini juga sudah dilakukan lebih dari satu kali," tuturnya.
(Baca juga: Cassandra Angelie Tak Ditampilkan saat Jumpa Pers, Ini Kata Polisi)
Namun kata Zulpan, polisi belum mengarahkan penyelidikannya pada publik figur lainnya yang mungkin saja terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya, polisi tengah fokus pada pokok permasalahan utama di kasus tersebut, yakni terkait artis CA dan tiga muncikarinya.
Cassandra ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021. Saat itu, sang artis tengah berada dengan kliennya di kamar hotel.