Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Begal Payudara di Kemayoran, Ini Tampang Pelakunya

Raden Bagja Mulyana , Jurnalis-Sabtu, 08 Januari 2022 |07:44 WIB
Viral Begal Payudara di Kemayoran, Ini Tampang Pelakunya
Foto:Ist
A
A
A

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement