Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ustadz Yahya Waloni 5 Bulan Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |13:58 WIB
 Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ustadz Yahya Waloni 5 Bulan Penjara
Ustadz Yahya Waloni saat di Bareskrim (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5 bulan penjara kepada Ustadz M Yahya Waloni, terkait kasus ujaran kebencian. Hakim pun memiliki pertimbangannya saat memberikan vonis tersebut.

Usai memberikan vonis, majelis hakim menjelaskan perihal yang memberatkan Yahya dalam kasus ujaran kebencian itu. Salah satunya, perbuatan Ustadz Yahya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

"Menimbang, hal yang memberatkan dapat menimbulkan perpecahan umat beragama," ujar majelis hakim di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Ustadz Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

Sedangkan hal yang meringankan dalam vonis tersebut, kata hakim, Ustadz Yahya telah meminta maaf. Selain itu, Ustadz Yahya juga mempunyai tanggungan pada keluarganya sehingga Yahya divonis 5 bulan penjara.

Baca juga:  Tok! Hakim PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni

Adapun vonis lima bulan terhadap Yahya Waloni tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan. Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana Yahya dituntut JPU 7 bulan penjara di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Desember 2022 lalu.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement