SURABAYA - Kasus pelecehan seksual di kampus kembali terjadi.Seorang Oknum dosen hukum Universita Negeri Surabaya (Unesa) diduga melakukan pelecehan seksual pada tiga mahasiswi yang melakukan bimbingan skripsi pada awal 2020 lalu. Saat ini, pihak kampus sudah menonaktifkan oknum dosen dari kegiatan akademik.
(Baca juga: Kronologi Pelecehan Seksual Mahasiswi Universitas Udayana)
Oknum berinisial H tersebut merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Hukum. Dugaan pelecehan dibuktikan dengan jejak chat dan video call pada korban-korbannya.
Kepala Humas Unesa Vinda Maya mengatakan, pihak kampus sudah memanggil terduga pelaku selama tiga hari ke depan sebelum memberi rekomendasi pada pimpinan terkait langkah berikutnya.
(Baca juga: Heboh Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen, UNJ Diminta Bergerak Cepat)
Vinda menanbahkan, pihak rektorat meminta oknum tersebut untuk klarifikasi dan interview terkait kasus yang viral di media sosial 3 hari ini.
"Dari hasil klarifikasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan video call pada mahasiswi tanpa menggunakan busana atas," katanya.
Pihak kampus terus melakukan pengumpulan data dan informasi untuk mengembangkan kasus tersebut.
(fmi)