Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Stepanus Robin Usai Divonis 11 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |15:46 WIB
 Hakim Tolak Permohonan <i>Justice Collaborator</i> Stepanus Robin Usai Divonis 11 Tahun Penjara
Stepanus Robin Pattuju (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Permohonan JC diajukan Robin karena menyinggung peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Keduanya diduga ikut menangani perkara korupsi di Tanjungbalai, Sumatra Utara.

"Hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Baca juga:  Ini Alasan Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin 11 Tahun Penjara

Pertimbangan Majelis Hakim menolak JC, karens Robin merupakan pelaku utama dalam perkara korupsi di Tanjung Balai itu.

"Terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata Hakim.

Baca juga:  KPK Gali Pengakuan Eks Penyidik Stepanus Robin soal 8 Beking Azis Syamsuddin

Sebelumnya, Robin telah divonis selama 11 tahun penjara dan dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement