Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |20:01 WIB
 KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Baca juga:  Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Stepanus Robin Usai Divonis 11 Tahun Penjara

Ali mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan apa yang diuraikan Jaksa KPK pada surat penuntutan.

"Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan Majelis Hakim hari ini, bahwa Terdakwa SRP terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian Surat Tuntutan Tim Jaksa," kata Ali.

"Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," imbuhnya.

Baca juga:  Ini Alasan Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin 11 Tahun Penjara

Selain itu, kata Ali, Majelis Hakim juga telah memutus peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Robin sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya.

"Setelah putusan ini, Tim Jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," kata Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement