Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertama Kalinya, Arab Saudi Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Penjara 8 Bulan hingga Dipermalukan di Depan Umum

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |14:23 WIB
Pertama Kalinya, Arab Saudi Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Penjara 8 Bulan hingga Dipermalukan di Depan Umum
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Freepik)
A
A
A

@majed_9_4 membagikan video animasi yang menunjukkan tim SWAT menyerbu tempat tinggal seorang laki-laki setelah dia salah mengirim emoji hati ke seorang teman.

Ashwaq membagikan komik strip yang menunjukkan seorang pria murung yang memberi tahu teman satu selnya yang kekar bahwa dia dipenjara karena mengirim emoji hati kepada seorang gadis. Hal itu membuat si penjahat terkejut.

Di sisi lain, pengguna media sosial lainnya justru merayakan kemajuan yang dirasakan, dengan memuji Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman karena sudah menempuh langkah tersebut.

"Mereka yang tidak didisiplinkan oleh orang tuanya memiliki pemerintah untuk mendisiplinkan mereka. Anak perempuan manusia bukanlah mainan untuk Anda hina." @nnawafaliissa mencuitkan pendapatnya, disertai foto-foto putra mahkota dan infografis dari undang-undang yang diusulkan.

@khaledomar1996 berharap "pelecehan akan hilang setelah peraturan ini membuat jera".

Beberapa akun menghapus lelucon yang mereka sampaikan, termasuk @tq_turki, yang justru berbalik memperingatkan bahwa "mengejek dan meremehkan urusan dan peraturan negara dan menyebarkan meme melalui media sosial termasuk dalam pelanggaran merusak moral publik dalam undang-undang kriminalitas anti-siber".

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement