Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertama Kalinya, Arab Saudi Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Penjara 8 Bulan hingga Dipermalukan di Depan Umum

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |14:23 WIB
Pertama Kalinya, Arab Saudi Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Penjara 8 Bulan hingga Dipermalukan di Depan Umum
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Freepik)
A
A
A

  • Awalnya jadi lelucon

 

Pada 2018 lalu, Dewan Syura Arab Saudi, badan konsultatif resmi negara itu, telah menyetujui undang-undang untuk mengkriminalisasi pelecehan seksual.

Tujuannya, untuk "memerangi kejahatan pelecehan, mencegahnya, menghukum pelaku, dan melindungi korban untuk menjaga privasi, martabat dan kebebasan individu, sebagaimana dijamin oleh yurisprudensi dan peraturan Islam yang berlaku".

Media lokal menyebut, undang-undang itu dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri setelah instruksi dari Raja Salman.

Namun karena laki-laki dan perempuan di negara itu dilarang berbaur, sebagian orang Saudi di media sosial menganggap undang-undang itu sebagai lelucon.

Di Twitter, mereka menggunakan tagar dalam bahasa Arab yang artinya "hukum anti-pelecehan". Tagar itu digunakan lebih dari 29.200 kali selama beberapa jam. Sebagian cuitan nadanya mencemooh.

"Maafkan aku gadis-gadis. Tolong berhenti mengikuti akun saya. Pengikut wanita tidak lagi diterima," cuit @fantasticSaeed.

Abdulrahman mencuit: "Ketika mereka menyusun undang-undang, saya ingat saya tidak berbicara dengan gadis-gadis."

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement