Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penampakan Koper Berisi Uang Rp1,4 Miliar Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |05:31 WIB
Penampakan Koper Berisi Uang Rp1,4 Miliar Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara
Bupati PPU resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang yang diamankan saat OTT. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tersangka dugaan kasus suap. Dalam operasinya, penyidik KPK mengamankan uang Rp1,4 miliar saat tersangka sedang berada di mal di Jakarta.

Suap yang diterima Abdul Gafur terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan 5 tersangka lain. Sebagai pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).  Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi penangkapan. Pada Rabu, 12 Januari 2022, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara. Diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Foto: Raka Dwi 

Tim KPK selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, di antaranya yang berada di wilayah Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya pada Selasa 11 Januari 2022 bertempat di salah satu kafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, diduga atas perintah Agus Gafur melalui orang kepercayaannya Nis Puhadi alias Ipuh (NP), melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM," kata Alex.

Foto: Raka Dwi

Abdul Gafur lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, NP dijemput orang kepercayaan Abdul Gafur, Rizky (RK) dan mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut. 

"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut," kata Alex 

Baca juga: Bupati PPU Tersangka, Sampaikan Ini ke Warganya Ketika Digelandang ke Rutan KPK

Atas perintah Abdul Gafur, kata Alex, Nur Afifah kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank milik pribadi. 

"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB," kata Alex.

"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 Miliar," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement