Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Polisi, Penendang Sesajen di Semeru: Mohon Maaf Sedalam-dalamnya

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |11:24 WIB
Ditangkap Polisi, Penendang Sesajen di Semeru: Mohon Maaf Sedalam-dalamnya
Hadfana Firdaus ditangkap polisi (Foto: Lukman Hakim)
A
A
A

SURABAYA - Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di kaki Gunung Semeru ditangkap aparat Polda Jatim. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap di Bantul, Yogyakarta.

Hadfana Firdaus menyampaikan permintaan maafnya pada masyarakat atas tindakan tidak terpuji yang telah dilakukan. "Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya singkat di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:  Breaking News: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap!

Sebelumnya ketahui, sebuah video berdurasi sekitar 30 detik terjadi pada Jumat 7 Januari 2022 viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di tepi sungai aliran lahar dingin Gunung Semeru, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Video itu memperlihatkan seorang pria dengan mengenakan tutup kepala hitam dan rompi hitam mendekat ke sebuah sesajen yang diletakkan di atas tanah. Terdapat dua sesajen, yakni buah dan nasi yang masing-masing berada di wadahnya.

Tak lama kemudian, pria tersebut membuang sesajen itu dengan cara di lempar dan ditengah. "Inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut dan langsung melempar dan menendang sesajen.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ternyata Orang Berpendidikan

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement