JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal mengatakan, bahwa ada sejumlah perbedaan aturan PPKM Jawa Bali dibandingkan sebelumnya.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Masih Penuhi Syarat Laksanakan PTM 100%
Dimana PPKM Jawa Bali hanya akan berlaku satu minggu mendatang. Seperti diketahui sebelumnya PPKM berlaku selama dua minggu untuk kemudian dilakukan pembaharuan.
“Masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022,” katanya dalam pers rilisnya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Omicron Mengganas! Level PPKM Akan Berubah Setiap Minggu
Menurutnya, untuk kali ini ada perubahan level PPKM di sejumlah daerah. Dimana ada peningkatan jumlah daerah berlevel 1 dari 29 menjadi 47.
“Level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Level 3 sebanyak 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah,” ujarnya.
Berikut rincian level PPKM di daerah Jawa dan Bali:
1. Level 1:
a. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut;