Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 24 Januari 2022, Berikut Rinciannya

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |06:56 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 24 Januari 2022, Berikut Rinciannya
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal mengatakan, bahwa ada sejumlah perbedaan aturan PPKM Jawa Bali dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Masih Penuhi Syarat Laksanakan PTM 100%

Dimana PPKM Jawa Bali hanya akan berlaku satu minggu mendatang. Seperti diketahui sebelumnya PPKM berlaku selama dua minggu untuk kemudian dilakukan pembaharuan.

“Masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022,” katanya dalam pers rilisnya, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Omicron Mengganas! Level PPKM Akan Berubah Setiap Minggu

Menurutnya, untuk kali ini ada perubahan level PPKM di sejumlah daerah. Dimana ada peningkatan jumlah daerah berlevel 1 dari 29 menjadi 47.

“Level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Level 3 sebanyak 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah,” ujarnya.

Berikut rincian level PPKM di daerah Jawa dan Bali:

1. Level 1:

a. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement