Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Uang Kripto, Majelis Tarjih Muhammadiyah Tegaskan Haram Sebagai Investasi dan Alat Tukar

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |11:48 WIB
Soal Uang Kripto, Majelis Tarjih Muhammadiyah Tegaskan Haram Sebagai Investasi dan Alat Tukar
Bitcoin (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram. Baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.

Sebab, terdapat kemudaratan dalam uang kripto tersebut. Menukil dari situs Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang mata uang kripto ini dilihat dari dua sisi, yakni sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.

Baca Juga:  Airlangga Dorong Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Cetak SDM Bertalenta Digital

Dalam kerangka Etika Bisnis yang diputuskan Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Musyawarah Nasional XXVII di Padang tahun 2003 sebagai seperangkat norma yang bertumpu pada akidah, syariat, dan akhlak yang diambil dari Al Qur’an dan Sunah Al Maqbulah yang digunakan sebagai tolok ukur dalam kegiatan bisnis serta hal-hal yang berhubungan dengannya.

Pertama, kripto sebagai alat investasi. Mata uang kripto memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara.

Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).

Baca Juga:  Muhammadiyah Dorong Pemakaian Vaksin Halal Produksi Dalam Negeri

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement