MURA - Seorang suami bernama, Ahmad Riyanto alias Ririn (35), ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dan Tim Unit Reskrim Polsek Tugumulyo. Ia ditangkap karena diduga membakar istrinya.
Tersangka pembakar istri ini, ditangkap saat berada di sekitaran RS Siti Aisyah Lubuklinggau, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, istrinya Fatimah alias Nabilah alias Dila (39), dirawat di RS Siti Aisyah pascamengalami luka bakar di sekujur tubuh. Setelah menangkap pelaku, petugas langsung melakukan prarekontruksi di Jalan Pasundab Dusun V, Desa Triwikaton.
Prarekontruksi dipimpin Kapolsek Tugumulyo, AKP Fettra Albert dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Al Ikhsan Basni.
Baca Juga : Sadis! Suami Bakar Istri Gegara Kesal Tak Diberi Uang
Saat pra rekontruksi tersebut, tersangka masih belum mengaku kalau dirinya sengaja membakar tubuh istrinya, dengan cara menyiram bensin. Tersangka berdalih hanya melemparkan bensin dari muka pintu rumah, dan istrinya sedang berada dalam rumah.
“Aku cuma melempar bungkusan minyak bensin ke dalam rumah, dan kena istri, dio masuk, nutup pintu. Terus tiba-tiba keluar rumah sudah tebakar, bawa api, mungkin dia lagi pegang korek. Saya hanya tegak depan luar rumah, depan pintu,” dalih tersangka Ririn.
Setelah jalani pra rekontruksi, tersangka Ririn dibawa ke Mapolres Musi Rawas. Kasus langsung ditangani Satreskrim Polres Musi Rawas.
(Erha Aprili Ramadhoni)