Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pasrah Dihukum 11 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 22 Januari 2022 |09:02 WIB
 Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pasrah Dihukum 11 Tahun Penjara
Stepanus Robin Pattuju (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," pungkasnya.

Sekadar informasi, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Stepanus Robin menerima suap bersama-sama dengan rekannya, seorang Pengacara Maskur Husain.

Stepanus Robin disebut telah menerima uang suap sebesar Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS terkait pengurusan perkara. Jika ditotal keseluruhan, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement