"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," pungkasnya.
Sekadar informasi, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Stepanus Robin menerima suap bersama-sama dengan rekannya, seorang Pengacara Maskur Husain.
Stepanus Robin disebut telah menerima uang suap sebesar Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS terkait pengurusan perkara. Jika ditotal keseluruhan, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.