BENGKULU - Seorang tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, melarikan diri. Narapidana ini diketahui kabur sejak Jumat lalu.
(Baca juga: Keasyikan Dipijit, Polisi Ini Ketiduran Sampai Tidak Sadar Tahanan Melarikan Diri)
Saat ini, petugas melakukan pengejaran terhadap tahanan tersebut. Belum diketahui secara pasti penyebab warga binaan ini melarikan diri dari Lapas setempat. Namun, kaburnya satu narapidana ini diduga dilakukan saat momen keluar Lapas, saat bekerja memotong rumput.
Tahanan atas nama Basuki (52) merupakan napi kasus penggelapan yang ditangani Polres Benteng. Ia ditahan Polres Benteng sejak 6 Agustus 2021 dengan sangkaan Pasal 372 KUHP.
Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan putusan pada Basuki hukuman 2 tahun penjara 30 November 2021 lalu. Basuki baru akan bebas 6 Agustus 2023 mendatang. Sejak dijatuhi vonis putusan 30 November lalu, pelaku langsung ditahan di Lapas Arga Makmur.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan klarifikasi resmi terkait kaburnya salah satu warga binaannya. Namun demikian, pihak Lapas terus melakukan upaya pengejaran.
 (Baca juga: Napi Lapas Kelas II Empat Lawang Kabur, Kalapas dan Petugas Jaga Diberi Sanksi)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan mengatakan, Kepolisian terus membantu melakukan pencarian pada napi yang kabur tersebut.