Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Lapas Kelas II Empat Lawang Kabur, Kalapas dan Petugas Jaga Diberi Sanksi

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 05 Januari 2022 |04:30 WIB
 Napi Lapas Kelas II Empat Lawang Kabur, Kalapas dan Petugas Jaga Diberi Sanksi
Kadivpas Sumsel, Dadi Mulyadi (foto: MNC Portal/Dede)
A
A
A

PALEMBANG - Buntut dari kaburnya, Riansyah, seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kabupaten Empat Lawang, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan sanksi terhadap petugas yang dinilai lalai menjalankan tugas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada petugas Lapas yang lalai hingga mengakibatkan seorang tahanan yang divonis 9 tahun penjara kabur.

"Tentu akan kita berikan sanksi terhadap tiga petugas Lapas yang lalai tersebut," ujar Dadi Mulyadi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (4/1/2022).

Baca juga:  Izin Sholat Dzuhur, Napi Lapas Kelas II B Empat Lawang Kabur

Dijelaskan Dadi, pemberian sanksi terhadap petugas lapas tersebut akan diberlakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Saat ini pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut, sehingga diketahui apakah ada unsur kesengajaan petugas atau tidak.

"Sanksi yang diberikan tergantung hasil pemeriksaan nanti, sesuai kesalahannya. Apakah ada unsur sengaja atau kelalaian. Apapun hasilnya petugas yang bertugas saat itu tetap dikenakan sanksi," jelasnya.

Baca juga:  Napi Lapas Tangerang Kabur, Kemenkumham Dalami Dugaan Persekongkolan Jahat

Dadi mengungkapkan, ketiga petugas jaga yang saat itu bertugas merupakan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain kepada para petugas, sanksi juga dipastikan diberikan terhadap Kepala Lapas tersebut apabila nantinya juga terbukti bersalah.

"Sanksinya kemungkinan kode etik, karena ketiganya sebagai ASN. Kalapasnya juga kita periksa, dan tidak menutup kemungkinan akan diberi juga sanksi apabila hasil pemeriksaan terbukti bersalah," jelas Dadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement