Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Lapas Kelas II Empat Lawang Kabur, Kalapas dan Petugas Jaga Diberi Sanksi

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 05 Januari 2022 |04:30 WIB
 Napi Lapas Kelas II Empat Lawang Kabur, Kalapas dan Petugas Jaga Diberi Sanksi
Kadivpas Sumsel, Dadi Mulyadi (foto: MNC Portal/Dede)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, seorang napi bandar narkoba di Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan, Riansyah, kabur dari penjara saat izin salat. Pria itu divonis 9 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis ganja.

Vonis hukuman 9 tahun penjara itu sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat dalam sidang putusan yang di gelar pada Rabu (15/12/2021).

Riansyah dikabarkan kabur dari lapas tersebut, Sabtu (1/1/2022), saat izin salat Zuhur berjemaah dengan cara memanjat tembok belakang lapas setinggi 4 meter.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement