Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Lapas Kelas II Empat Lawang Kabur, Kalapas dan Petugas Jaga Diberi Sanksi

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 05 Januari 2022 |04:30 WIB
 Napi Lapas Kelas II Empat Lawang Kabur, Kalapas dan Petugas Jaga Diberi Sanksi
Kadivpas Sumsel, Dadi Mulyadi (foto: MNC Portal/Dede)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, seorang napi bandar narkoba di Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan, Riansyah, kabur dari penjara saat izin salat. Pria itu divonis 9 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis ganja.

Vonis hukuman 9 tahun penjara itu sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat dalam sidang putusan yang di gelar pada Rabu (15/12/2021).

Riansyah dikabarkan kabur dari lapas tersebut, Sabtu (1/1/2022), saat izin salat Zuhur berjemaah dengan cara memanjat tembok belakang lapas setinggi 4 meter.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement