EMPAT LAWANG - Seorang tahanan di Lapas Kelas II B Kabupaten Empat Lawang melarikan diri, Minggu 2 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Tahanan yang melarikan diri itu bernama Riansyah, warga Desa Lubuk Layang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang dengan kasus Narkoba.
Diketahui bahwa Riansyah baru menjalani hukuman selama enam (6) bulan, setelah divonis kurungan penjara selama 9 tahun oleh putusan hakim. Dan saat ini masih menunggu banding yang dilakukan oleh jaksa penuntut hukum yang mana jaksa penuntut hukum menuntut hukuman 7 tahun penjaran sedangkan putusan hakim 9 tahun.
Baca juga: Napi Lapas Tangerang Kabur, Kemenkumham Dalami Dugaan Persekongkolan Jahat
Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang, Ridwantoro mengatakan, tahanan atas nama Riyansyah yang melarikan diri itu seusai minta izin untuk melaksanan sholat Dzuhur.