JAKARTA - Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di tengah masa pandemi Covid-19.
Protokol mengenai kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022. Surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku dalam siaran persnya, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan, mekanisme ini nantinya memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19.
Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia, kata Wiku, menjamin penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.
Baca Juga : Jabodetabek Masih Berlakukan PPKM Level 2 Sepekan, Ini Aturan Lengkapnya
Protokol Kedatangan
Beberapa protokol kedatangan yang diatur dalam sistem Travel Bubble antara Indonesia-Singapura sebagai berikut. Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/ PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yaitu Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang menjalani mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris
Hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya
Bukti booking paket wisata travel bubble
Khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai
30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.