JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan surat panggilan kedua pemanggilan Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, surat panggilan kedua akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.
"Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Paksa Edy Mulyadi
Ramadhan menekankan, Edy Mulyadi akan dibawa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan, 31 Januari 2022.
"Untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin nanti jam 10.00 WIB," ujar Ramadhan.
Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim, Sebut Pemanggilannya Tak Sesuai KUHAP
Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri hari ini. Namun, Pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.
"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 ,kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).