"Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta.
Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada tanggal, 28 Januari 2022 lalu. Namun, Pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.
(Fahmi Firdaus )