OKUT - Tim SatNarkoba Polres OKU Timur menggerebek seorang petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Martapura, bersama rekannya saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah pegawai Lapas di Kebun Jati Kelurahan Paku Sengkunyit, Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu 30 Januari 2022. Keduanya adalah IS (53), pegawai Lapas dan MY (47) wiraswasta.
Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani didampingi Kasi Humas IPTU Edi Arianto mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pelaku Pemerasan Modus Tabrak Lari Mengaku Butuh Uang untuk Terapi Narkoba
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 buah pirex kaca yang di dalamnya ada sisa narkotika jenis sabu 1,55 gram, dan barang bukti lainnya.
“Kita masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka BM yang saat ini buron,” katanya.