Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai Lapas Digerebek saat Pesta Sabu di Rumah Dinas

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 02 Februari 2022 |01:01 WIB
 Pegawai Lapas Digerebek saat Pesta Sabu di Rumah Dinas
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

 BACA JUGA:Viral! Polisi Teriak Takbir dan Sujud Syukur Usai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp15 Miliar

Untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Sedangkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep menegaskan apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berat, IS oknum PNS yang berdinas di Lapas Rutan Kelas II B Martapura bisa saja dipecat.

"Kalau nantinya terbukti kemungkinan dipecat itu ada, baik dipecat sebagai PNS, intinya sesuai dengan tingkat kesalahan dan putusan hakim. Serta dengan melihat fakta dan aturan-aturanya," katanya. Dan sepenuhnya kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement