Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adam Deni Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 02 Februari 2022 |14:48 WIB
Adam Deni Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Polri
Adam Deni. (Foto: IG Adam Deni)
A
A
A

JAKARTA - Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberikan status tersangka setelah melakukan pemeriksaan.

"Sudah tersangka (Adam Deni)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli.

BACA JUGA:Jerinx SID Sebut Hasil Visum Psikologis Adam Deni Tak Ditemukan Unsur Trauma

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," ucap Ramadhan.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement