Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala BKD Lisda Arriyana : Keikutsertaan Nuryakin dalam Selter JPT Madya Sudah Sesuai Ketentuan

Karina Asta Widara , Jurnalis-Minggu, 06 Februari 2022 |18:23 WIB
Kepala BKD Lisda Arriyana : Keikutsertaan Nuryakin dalam Selter JPT Madya Sudah Sesuai Ketentuan
Foto: Dok Pemprov Kalteng
A
A
A

Palangka Raya-Terjawab sudah kisruh soal seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provisi Kalimantan Tengah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan jawaban atas pengaduan Sdr. Batuah beberapa waktu lalu, yang mengklaim keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut tidak sah.

Surat jawaban Komisi ASN terhadap laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Surat jawaban tersebut ditujukan kepada Sdr. Batuah beralamat di Palangka Raya, dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah.

Sebagaimana diketahui beberpa waktu lalu pelapor atas nama Batuah telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Drs. H. Nuryakin, M.Si dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang menurutnya telah menyalahi ketentuan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada 2013.

Atas pengaduan tersebut, Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum, beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut.

Pertama; Pada pengumuman pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi “ Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam status tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”.

Kedua; Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement