Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Briptu Christy Menghilang Diduga Akibat Adanya Tekanan

Subhan Sabu , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |13:53 WIB
Briptu Christy Menghilang Diduga Akibat Adanya Tekanan
Briptu Christy (Foto: istimewa)
A
A
A

MANADO - Diduga karena mengalami tekanan di tempat kerja membuat Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto kemudian menghilang dan hingga kini tdak diketahui keberadaannya.

Kepada MNC Portal Indonesia, Briptu Reynaldy Kamae, suami dari Briptu Christy menyampaikan kepadanya bahwa istrinya itu mau cari ketenangan karena sudah banyak tekanan sehingga Polwan cantik itu diduga mengalami stres.

"Karena dia orangnya tidak bisa terlalu tertekan," kata Briptu Reynaldy.

Briptu Christy hanya mengatakan ingin menenangkan diri di rumah temannya. Sebagai suami dia mengatakan tidak mau menekan istrinya itu.

Baca juga: Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Polisi, Sebelum Menghilang Bilang Ini ke Suaminya

"Saya juga tidak mau terjadi hal-hal aneh, jadi saya hanya bilang tidak apa-apa," ujarnya

Polda Sulut sendiri telah membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan wanita cantik dengan rambut hitam lurus itu.

Baca juga: Briptu Christy Jadi DPO, Polisi Pastikan Bukan Terkait Viralnya Video Asusila

"Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast

Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Briptu Christy Ikuti Jejak Sang Ibu Jadi Polwan, Sebelumnya Bercita-cita Jadi Pramugari

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement