Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami: Briptu Christy Tak Bisa Terlalu Tertekan

Subhan Sabu , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |15:27 WIB
Suami: Briptu Christy Tak Bisa Terlalu Tertekan
Briptu Christy bersama suaminya (Foto: istimewa)
A
A
A

MANADO - Suami Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto mengungkapkan bahwa istrinya tidak biasa terlalu tertekan. Hal itu disebabkan karena ternyata sejak kecil Polwan cantik itu hidup dengan keluarga yang tidak utuh atau tidak lengkap.

"Dia orangnya tidak bisa terlalu tertekan, karena memang basic-nya dari kecil dia sudah broken home, jadi mentalnya beda dengan orang lain," kata Briptu Reynaldy Kamae kepada MNC Portal, Selasa (8/2/2022).

Briptu Renaldy juga mengaku tidak mau terlalu menekan istrinya karena mengetahui bahwa istrinya nekat, sehingga dia memilih tidak melarang istrinya pergi karena tidak mau terjadi hal-hal yang aneh.

Baca juga: Briptu Christy Hilang Misterius Terkait Video Asusila? Suami: Bukan Dia, Itu Hoax!

"Dia pergi juga itu saya tidak tahu, hanya lewat whatsapp diberitahu kalau dia mau pergi," ujarnya.

Baca juga: Briptu Christy Menghilang Diduga Akibat Adanya Tekanan

Sebelumnya, Briptu Christy menghilang dan tak pernah kembali ke kesatuannya. Polda Sulut sendiri telah membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan wanita cantik dengan rambut hitam lurus itu.

"Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast

Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan, Briptu Christy tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Polisi, Sebelum Menghilang Bilang Ini ke Suaminya

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement