Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Plasma Konvalesen hingga Ivermectin Dilarang untuk Pengobatan Covid-19

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |18:11 WIB
Breaking News! Plasma Konvalesen hingga Ivermectin Dilarang untuk Pengobatan Covid-19
ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Berdasarkan dari lima organisasi profesi dokter Indonesia bahwa plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman pengobatan Covid-19.

(Baca juga: Jawab Tuduhan Terkait Keterlibatan Bisnis Ivermectin, Moeldoko Siap Kirim Somasi Kedua ke ICW)

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan kelima organisasi profesi tersebut yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI).

Selain itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Kemudian, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

(Baca juga: Menko PMK Sebut Plasma Konvalesen Terbukti Bantu Penyembuhan Covid-19)

“Berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, dan IDAI bahwa beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan baik untuk pelayanan standar atau tambahan di antaranya plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman tatalaksana Covid-19 nasional yang terbaru,” tegas Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, dia menambahkan, bahwa keputusan ini didukung dan sesuai dengan perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement