Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkes Minta Rumah Sakit Disiplin Klaim Biaya Pelayanan Covid-19

Antara , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |02:01 WIB
Kemenkes Minta Rumah Sakit Disiplin Klaim Biaya Pelayanan Covid-19
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Namun demikian, ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.

"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," ujar dia.

Baca juga: 2.000 Tempat Tidur Tambahan untuk Pasien Covid-19 Gejala Sedang

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement