JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean dalam kondisi sehat. Ferdinand pun siap menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
“Beliau sehat dan siap (jalani sidang perdana),” kata Kuasa Hukum Ferdinand, Rony Hutahaean saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Dalam perkara tersebut setelah dilimpahkan tahap II oleh Bareskrim Polri, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Ferdinand Bakal Diseret ke Meja Hijau pada Pekan Depan
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Ferdinand Hutahaean beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
"Tanggal 24 januari 2022, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka FH dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Ferdinand Hutahaean Dilimpahkan, Pelapor: Polri Tegakkan Hukum dengan Adil
Dengan begitu, Ferdinand akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan. Ramadhan menyebut, berkas dinyatakan lengkap pada pekan lalu.
"Setelah penyerahan tahap satu yang dilaksanakan tanggal 18 Januari 2022," ujar Ramadhan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
(Arief Setyadi )