Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |06:27 WIB
5 Fakta Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan
Sidang vonis Herry Wirawan di PN Bandung (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

5. Begini Nasib Sembilan Bayi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan sembilan bayi yang telah dilahirkan dari belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan untuk dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hakim mengatakan, putusan itu dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban pemerkosaan. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan saran ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.

"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung.

Adapun 13 santriwati korban Herry Wirawan, menurut hakim, ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat. Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement