Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Divaksin Booster Kini Hanya 3x24 Jam

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |10:40 WIB
Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Divaksin <i>Booster</i> Kini Hanya 3x24 Jam
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE ini, aturan baru karantina ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” dalam SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto, Rabu (16/2/2022).

Sehingga, dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan luar negeri yang diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement